Lestarikan Budaya Ki Narto Sabdo, Kemenkumham Jateng Beri Penghargaan Pada Boyamin Saiman

    Lestarikan Budaya Ki Narto Sabdo, Kemenkumham Jateng Beri Penghargaan Pada Boyamin Saiman
    Lestarikan Budaya Ki Narto Sabdo, Kemenkumham Jateng Beri Penghargaan Pada Boyamin Saiman

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Apresiasi itu diberikan atas peran aktifnya sebagai Pelestari Budaya Karya Ki Narto Sabdo.

    Piagam penghargaan diserahkan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Tranformasi Digital Fajar B.S Lase di sela-sela pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) yang digelar di Gedung Weeskamer Kompleks Kota Lama Semarang, Selasa (21/06/2022).

    Ditemui usai kegiatan, Boyamin mengungkapkan banyak karya seniman yang bisa didaftarkan agar tetap lestari dan bermanfaat di masyarakat.

    "Banyak karya seniman yang sangat layak untuk didaftarkan HAKI-nya. Misalnya, karya-karya Pak Narto Sabdo, dari sekitar 300-an lagu yang saya daftarkan HAKI-nya hanya 10 lagu. Lebih dari 20 lagu jika tidak didaftarkan HAKI-nya, bisa hilang, " kata Boyamin.

    Dia juga menghimbau  Pemerintah Daerah untuk berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan karya seni.

    ”Nah saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota itu membiayai dana hibah dan bansos untuk mensupport, termasuk pendaftaran misalnya mereka punya komunal, punya perusahaan yang tadi perseorangan Perseroan Perseorangan atau kumpulan 2 orang 3 orang yang sifatnya campursari misalnya begitu Justru itu malah mereka bisa lebih lestari, ” ujarnya.

    "Karya-karya seniman layak dibiayai dana hibah dan dana Bansos. Dan kedua jenis dana itu jika dipakai untuk mendaftarkan HAKI, pasti tidak saya kejar-kejar untuk dugaan penyimpangan kan masih hidup korelasinya tetap ada aja karena betul-betul diberikan pada seniman tradisi."

    "Pemerintah bisa hadir dan itu harus kita paksa hadir dalam hal ini. Tugas saya hanya untuk menjadikan karya-karya seni mereka lebih nilai tinggi nilainya. Tujuan lain, melakukan pencegahan pendaftaran kekayaan intelektual dan itu akan tetap abadi sampai republik ini masih ada, " ujarnya

    Boyamin mengaku harus berjuang untuk merayu para ahli waris Ki Narto Sabdo agar diijinkan mendaftar lagu-lagu legenda seni Jawa Tengah itu.

    "Sebab, dulu ada amanah dari Ki Narto Sabdo, karya seninya tidak boleh untuk dibisniskan atau diperjualbelikan. Biarlah karya seni itu hidup di tengah-tengah masyarakat abadi bersama masyarakat, " ungkapnya.

    "Maka saya melakukan perjanjian dengan ahli waris Ki Narto Sabdo untuk tidak akan memperkarakan orang yang diduga melanggar hak cipta apalagi kalau itu para seniman tradisi. Untuk kepentingan pernikahan, misalnya."

    "Memang niatnya dari almarhum Ki Nartos Sabdo yang mengamanatkan pada awalnya karya-karyanya tidak boleh untuk kepentingan diri sendiri (para ahli waris) dan apalagi untuk memperkarakan orang lain yang menyanyikan karya-karya Ki Narto Sabdo".

    "Meski sudah didaftarkan HAKI-nya, biarlah karya-karya Ki Narto Sabdo itu hidup di tengah masyarakat, " imbuhnya.

    Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengungkapkan, selain Boyamin, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas kepeduliannya terhadap Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah.

    "Juga kepada Walikota Semarang, atas fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta terbesar di Jawa Tengah serta kepada Bupati Temanggung atas jumlah Indikasi Geografis terbanyak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, " jelas Yuspahruddin memberikan keterangan.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Semarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Acara Pengambilan Sumpah Serta Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Beri Penguatan Jajaran Kemenkumham Jateng,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Kapolresta Magelang Tegaskan Pendaftaran Polri Tidak Dipungut Biaya
    Satu WBP Tamping Gereja Lapas Permisan Dapatkan Pembebasan Bersyarat
    Hirup Udara Bebas, Satu WBP Lapas Permisan Pulang ke Probolinggo
    Berikan Hak Bersyarat, Lapas Permisan Pulangkan Satu WBP Tamping Gereja

    Ikuti Kami